Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengacara Jero Wacik, Hinca: Saya Pengacara yang Belum Pensiun, Jangan Dikaitkan dengan Parpol

Hinca yang memang berprofesi sebagai pengacara itu meminta jangan dihubungkan posisinya sebagai pimpinan partai politik

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Pengacara Jero Wacik, Hinca: Saya Pengacara yang Belum Pensiun, Jangan Dikaitkan dengan Parpol
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Sekretariat Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Setelah turun dari mobilnya di lobi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015). Ia akan memimpin konfrensi pers Partai Demokrat tentang sejumlah isu nasional yang berkembang saat ini, di kantor tersebut. Tribunnews.com/Lendy Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mendampingi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Hinca yang memang berprofesi sebagai pengacara itu meminta jangan dihubungkan posisinya sebagai pimpinan partai politik dengan pekerjaannya sebagai pengacara.

"Saya lawyers yang belum pernah pensiun, jangan dihubung-hubungkan. Karena memang enggak ada hubungan," kata Hinca kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dirinya justru mempertanyakan apa ada larangan bahwa seorang Sekjen tidak boleh menjadi kuasa hukum.

"Mana ada aturan dia jadi Sekjen dia enggak boleh berprofesi sebagai advokat," katanya.

Diketahui dalam sidang ini, Jero akan dipimpin hakim Sumpeno dengan empat hakim anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo, dan Alexander Marwata.

Diketahui, Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana dugaan kasus korupsi yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan dana dengan memerintahkan sejumlah orang serta diduga menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM.

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata era Presiden SBY ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri, dan merugikan negara Rp 9,9 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka saat menjadi menteri di periode kedua SBY berkuasa, lembaga antirasuah, ini pun kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Pria asal Bali itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas