KPK Pantang Takut Periksa Dugaan Menteri Rini Terima Gratifikasi Perabotan Rumah
KPK pantang takut memeriksa dugaan gratifikasi untuk Menteri BUMN, Rini Soemarno, dari Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Sumarno harus mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang diterima dari Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut kuat menunjukkan adaya tindak pidana korupsi atau gratifiksi maka harus ditindaklanjuti. KPK harus memeriksa Menteri Rini," ujar Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA), Hendrik Rosdinar, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
KPK pantang takut memeriksa Rini atas dugaan gratifikasi berdasar laporan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. "KPK tidak boleh takut meskipun Rini masih menjadi menteri aktif," imbuh dia.
Rosdinar memuji sikap proaktif Masinton melanjutkan laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan gratifikasi Richard Joost Lino untuk Menteri BUMN. Ia mendorong laporan Masinton disertai bukti-bukti akurat.
Dikonfirmasi laporan tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno tak mengiyakan atau membantah. “Saya ketawa saja. Urusannya apa?” timpal Rini dijumpai usai membuka CFO BUMN Forum di kantor Pertamina.
Alih-alih mengklarifikasi dugaan itu, Rini akan memberikan keterangan resmi. “Nanti kementerian akan memberikan press release. Nanti kementerian saja yang akan memberikan press release itu,” tegas dia.
Laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi untuk Menteri Rini diterima Masinton pada Maret 2015. Gratifikasi yang diberikan RJ Lino berupa perabotan rumah yang nilainya sekitar Rp 200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.