Nongkrong di Restoran, Ini Sejumlah Hukuman untuk Gayus Tambunan
Hak Gayus untuk mendapatkan remisi juga dihilangkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Ansarudin, menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan akan diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hak Gayus untuk mendapatkan remisi juga dihilangkan.
Sanksi berat itu diberikan setelah Gayus kedapatan menyalahgunakan izin meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan makan di restoran.
"Gayus sanksinya sudah jelas, dari Sukamiskin sekarang kita isolasi, dikucilkan (di Lapas Gunung Sindur)," kata Ansar, di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Di Lapas Gunung Sindur, kata Ansar, Gayus juga tidak memiliki hak dibesuk kecuali oleh pengacaranya.
Menurut Ansar, sanksi ini sudah cukup berat seiring berjalannya proses pemeriksaan pada pelanggaran yang dilakukan.
"Remisinya sudah jelas ini tidak akan kita berikan," ujar Ansar.
Sedangkan untuk petugas lapas yang mengawal Gayus, sanksi sementara diberikan dengan pemindahan tugas di bagian administrasi di Lapas Sukamiskin.
Dengan begitu, petugas lapas tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk berhubungan langsung dengan narapidana.
"Karena sanksi ada tingkatannya. Tapi percayalah dia (petugas lapas) akan kena, tinggal menunggu," ucap Ansar.
Gayus kedapatan makan di restoran di kawasan Jakarta Selatan seusai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Ulah Gayus itu terungkap setelah beredarnya sebuah foto yang "dijepret" oleh seorang personel polisi yang mengawal Gayus menghadiri persidangan.
Akibat ulahnya, Gayus diisolasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini diisi oleh 465 terpidana dengan pengamanan maksimum.
Penulis: Indra Akuntono