Siapa Utusan Suryadharma Ali yang akan Menemui SBY?
Suryadharma Ali akan meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi yang meringankannya di pengadilan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankannya di pengadilan. SDA akan mengirim utusan untuk menemui SBY.
"Pak SDA kan masih ditahan, jadi nggak bisa langsung ketemu. Nanti akan ada utusan ke sana (SBY)," kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Selain berusaha menghubungi SBY, penasihat hukum SDA juga berusaha menghubungi sejumlah orang untuk menjadi saksi yang meringankan. Saksi meringankan akan dihadirkan setelah jaksa menghadirkan saksi-saksinya di persidangan.
"Saksi dari jaksa ada 200-an orang. Jadi kami masih ada waktu. Kami juga tidak fokus ke SBY saja," kata Andreas.
Kemarin siang, SDA kembali dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa pada persidangan terdahulu.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Aswijon.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan. "Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," kata Aswijon. Majelis hakim juga meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.
SDA didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana operasional menteri (DOM). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
SDA juga didakwa menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping amirul hajj yang ditunjuk oleh terdakwa. Dia juga didakwa menguntungkan 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Di luar ruang sidang, SDA mengatakan, dakwaan jaksa tidak masuk akal. "Dakwaan itu menjahit suatu cerita ke cerita lain sehingga cerita itu menjerat. Misal hubungan saya dengan DPR, saya disebut menyetujui keinginan DPR tentang petugas haji, menyetujui berangkat haji menggunakan sisa kuota, serta setuju pemondokan dan katering. Itu semuanya nggak ada," kata SDA.
Mantan Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, ia keberatan atas dakwaan jaksa karena tidak didasarkan pada barang bukti. SDA mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 sementara kerugian negara baru dihitung pada 5 Agustus 2015. "Berarti sudah satu tahun, tiga bulan, tiga belas hari, baru ditemukan barang bukti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.