Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Hari Ini, Jero Wacik Dinyatakan Sehat dan Siap

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Perdana Hari Ini, Jero Wacik Dinyatakan Sehat dan Siap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik (jaket orange) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (31/8/2015). Mantan Menteri ESDM tersebut menyatakan berkas perkara penyidikan kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM)l, Jero Wacik, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Pengacara Jero, Sugiyono mengatakan, kliennya telah siap menghadapi sidang tersebut.

"Sejauh ini beliau sehat. Untuk menjalani sidang, beliau sudah siap," ujar Sugiyono, saat dihubungi, Selasa pagi.

Sidang perdana pada hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sugiyono mengatakan, sebelum sidang, Jero telah menjalani tes kesehatan dan menjaga kadar gula darahnya yang tidak stabil.

"Persiapan seperti pada umumnya, kesehatan dan meneliti materi berkas," kata Sugiyono.

Jero merupakan tersangka dua kasus pemerasan, yaitu di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero dinilai melakukan pemerasan tersebut saat masih menjabat sebagai menteri.

Dalam kasus di Kementerian ESDM, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selain itu, selama menjadi menteri ESDM, Jero diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementeriannya melalui Waryono dan bawahannya yang lain.

Berita Rekomendasi

KPK mencatat total uang yang diperoleh Jero sejak tahun 2011-2013 senilai Rp 9,9 miliar. Sementara, dalam kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero dinilai menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat menjabat sebagai menteri. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero sebesar Rp 7 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas