Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kenaikan Tunjangan Dewan, Hanura Minta SK Menkeu Direvisi

Politikus PPP itu mengharapkan supaya tidak ada penolakan dari kenaikan tunjangan itu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tolak Kenaikan Tunjangan Dewan, Hanura Minta SK Menkeu Direvisi
Tribunnews,com/Johnson Simanjuntak
Nurdin Tampubolon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi Hanura menyatakan penolakannya terhadap kenaikan tunjangan anggota dewan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon ketika dikonfirmasi, Senin (21/9/2015).

"Jadi direvisi saja surat keputusan Menkeu. Pembahasannya belum melibatkan fraksi," kata Nurdin.




Ia mengaku belum pernah diundang bahas kenaikan tunjangan. Menurutnya juga tidak terlalu penting menaikkan tunjangan dalam kondisi pelambatan ekonomi.

"Tidak tepat waktu. Pendapatan DPR tidak sedikit, masih cukup untuk kehidupan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan kenaikan tunjangan anggota dewan akan terjadi pada Oktober hingga Desember tahun ini. Hal itu sesuai dengan APBN 2015 yang sudah disepakati bersama antara DPR, Pemerintah, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi (mulai Oktober) sampai Desember saja. Yang sudah diketok, sudah disetujui dalam paripurna, setujui oleh pemerintah, BPKP, itu yang akan direalisasikan," ujar Dimyati.

BERITA TERKAIT

Politikus PPP itu mengharapkan supaya tidak ada penolakan dari kenaikan tunjangan itu. Pasalnya, penolakan malah akan membuat rusak serapan anggaran yang sudah disepakati ini. Menurutnya, jika memang tidak mau menerima tunjangan itu, bisa dikembalikan menjadi kas negara.

"Kalau nolak, ya jangan merusak serapan anggaran, kalau nolak ya kembalikan saja lah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas