Jero Wacik Perintahkan Waryono Karno Bayar Rp 2,5 M untuk Pencitraan Dirinya di Media
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terungkap sengaja membayar media untuk melakukan pencitraan baik soal dirinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terungkap sengaja membayar media untuk melakukan pencitraan baik soal dirinya.
Jero memerintahkan Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2012 untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Pemimpin Redaksi media Indopos, Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono.
Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti mantan biro keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syahrial, Sri Utami serta Don Kardono. Pada Rapat tersebut Waryono menjelaskan bahwa Don Kardono akan membantu meningkatkan pencitraan Kementrian ESDM termasuk pencitraan Jero selaku Menteri ESDM.
"Waryono menyampaikan ada perintah dari terdakwa untuk menyediakan uang dan juga memperlihatkan satu bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan terdakwa tersebut," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Permintaan Jero ini merupakan bagian dari dakwaan Jaksa KPK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang dengan mengatas namakan jabatan.
Selanjutnya, Waryono menyampaikan ada perintah dari terdakwa untuk menyediakan uangnya dan memperlihatkan satu bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan Jero.
Kemudian dibuat Kontrak Kerjasama Program PR INDOPOS dengan Kementerian ESDM 2012-2013 yang ditandatangani oleh Don Karnono selaku Direktur/Pimred INDOPOS selaku pihak pertama dengan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM selaku pihak kedua tertanggal 19 Januari 2012 dengan biaya Rp3 miliar.
"Untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportasi, editing sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni INDOPOS, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos," kata Jaksa.
Menurut rincian, proses pembayarannya dilakukan pada 19 Januari 2012 sebesar Rp250 juta, 20 Februari 2012 sebesar Rp250 juta, 23 Februari 2012 sejumlah Rp500 juta kepada Don Kardono. Selang beberapa hari, kembali dilakukan pembayaran Rp250 juta dan pembayaran terakhir sebesar Rp500 juta diberikan Dwi Hardiono.
"Bahwa seluruh uang yang telah dibayarkan kepada Don untuk biaya pencitraan melalui INDOPOS Rp2,5 miliar dari nilai kontrak Rp3 miliar. Kekurangan uang Rp500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," tandas Jaksa
Pada dakwaan kedua ini, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.