Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Perintahkan Waryono Karno Bayar Rp 2,5 M untuk Pencitraan Dirinya di Media

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terungkap sengaja membayar media untuk melakukan pencitraan baik soal dirinya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jero Wacik Perintahkan Waryono Karno Bayar Rp 2,5 M untuk Pencitraan Dirinya di Media
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terungkap sengaja membayar media untuk melakukan pencitraan baik soal dirinya.

Jero memerintahkan Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2012 untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Pemimpin Redaksi media Indopos, Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono.

Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti mantan biro keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syahrial, Sri Utami serta Don Kardono. Pada Rapat tersebut Waryono menjelaskan bahwa Don Kardono akan membantu meningkatkan pencitraan Kementrian ESDM termasuk pencitraan Jero selaku Menteri ESDM.

"Waryono menyampaikan ada perintah dari terdakwa untuk menyediakan uang dan juga memperlihatkan satu bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan terdakwa tersebut," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Permintaan Jero ini merupakan bagian dari dakwaan Jaksa KPK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang dengan mengatas namakan jabatan.

Selanjutnya, Waryono menyampaikan ada perintah dari terdakwa untuk menyediakan uangnya dan memperlihatkan satu bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan Jero.

Berita Rekomendasi

Kemudian dibuat Kontrak Kerjasama Program PR INDOPOS dengan Kementerian ESDM 2012-2013 yang ditandatangani oleh Don Karnono selaku Direktur/Pimred INDOPOS selaku pihak pertama dengan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM selaku pihak kedua tertanggal 19 Januari 2012 dengan biaya Rp3 miliar.

"Untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportasi, editing sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni INDOPOS, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos," kata Jaksa.

Menurut rincian, proses pembayarannya dilakukan pada 19 Januari 2012 sebesar Rp250 juta, 20 Februari 2012 sebesar Rp250 juta, 23 Februari 2012 sejumlah Rp500 juta kepada Don Kardono. Selang beberapa hari, kembali dilakukan pembayaran Rp250 juta dan pembayaran terakhir sebesar Rp500 juta diberikan Dwi Hardiono.

"Bahwa seluruh uang yang telah dibayarkan kepada Don untuk biaya pencitraan melalui INDOPOS Rp2,5 miliar dari nilai kontrak Rp3 miliar. Kekurangan uang Rp500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," tandas Jaksa

Pada dakwaan kedua ini, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas