Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Listrik yang Dihibahkan ke ITB
Amir menambahkan mobil sudah disita dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil listrik di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis microbus dan electric Executive Car di tiga BUMN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Selasa (22/9/2015) pukul 13.00 WIB kemarin di ITB.
"Penyitaan satu mobil listrik di ITB dilakukan kemarin. Selain mobil kami juga sita dokumen laporan hasil penelitian ITB soal mobil listrik MTV Ahmadi," ungkap Amir.
Amir menambahkan mobil sudah disita dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.
"Yang diambil dari pihak ITB melalui kuasa Dr. Ir. Agus Purwadi, MT selaku dosen sekaligus Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB," kata Amir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.