Komisi V DPR: Pengelolaan Kereta Api Belum Sesuai Undang-Undang
"Pengelolaan kereta api saat ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," ujar Wakil Ketua Komisi V.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi V DPR bakal memanggil Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyusul insiden tabrakan dua KRL Commuter Line di Stasiun Juanda, Rabu (23/9/2015).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengatakan banyak hal yang bakal ditanyakan terkait kecelakaan kemarin.
"Secara undang-undang, pengelolaan kereta api saat ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," kata Yudhi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut dia, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 menjelaskan seharusnya ada BUMN khusus yang mengelolola prasarana jalan kereta api.
"Kenyataannya saat ini PT KAI mengelola semuanya A sampai Z soal kereta api. Sehingga fokus PT KAI semakin hari, semakin terpecah, karena beban semakin berat," kata dia.
Komisi V DPR sudah sering memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian tapi jawabannya selalu sama.
"Kementrian BUMN belum juga melakukan audit aset PT KAI. Karena aset jalan kereta dan stasiun kan harus dipisah dengan pengelolaan gerbong kereta," beber politikus PKS itu.
Ia menilai pemerintah belum serius menangani transportasi nasional. Komisi V DPR akan memanggil Dirjen Perkeretaapian pekan depan. "Senin kami akan panggil," janji dia.