Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Adyaesta Intervensi, Pakar Hukum: Tak Ada Aturan Tegas Soal Intervensi Sidang Praperadilan

PT Adyaesta pun kemudian berhak mengikuti sidang praperadilan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI)

Penulis: Valdy Arief
zoom-in PT Adyaesta Intervensi, Pakar Hukum: Tak Ada Aturan Tegas Soal Intervensi Sidang Praperadilan
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan intervensi sidang praperadilan yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama dipenuhi pihak Kejaksaan Agung.

PT Adyaesta pun kemudian berhak mengikuti sidang praperadilan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebut tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan.

"Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya," jelas Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(25/9/2015).

Menurut Elwi, semestinya PT Adyaesta Ciptatama dan kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan dijadikan saksi saja dalam sidang praperadilan.

"Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas