Dirjen Pas: Petugas di Lapas Tingkat Pendidikannya Hanya SMA
Minimnya kualitas para sipir tersebut mengakibatkan mudahnya para tahanan atau narapidana melanggar aturan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui sipir atau petugas lembaga pemsyarakatan sangat minim.
Minimnya kualitas para sipir tersebut mengakibatkan mudahnya para tahanan atau narapidana melanggar aturan.
Juru Bicara Dirjen Pas, Akbar Hadi, mengungkapkan sumber daya manusia yang mereka miliki di tingkat sipir adalah lulusan sekolah menengah atas atau SMA.
Selain itu, kata Akbar, para sipir tersebut jarang mendapatkan pelatihan terkait penanganan tahanan atau narapidana.
"Sejak awal dari sisi kualitas memang kurang memadai. Bisa bayangkan ada petugas Lapas yang sudah bekerja 20 tahun hanya satu kali mendapatkan latihan. Sementara mereka dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sangat beresiko. Petugas kita kan lulusan SMA," kata Akbar saat diskusi bertajuk 'Bebas Lepas di Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).
Hadi menuturkan pendidikan para sipir yang hanya lulusan SMA mendapat tantangan berat karena sebagian para tahanan atau narapidana memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kondisi semakin kompleks karena para tahanan yang punya jenjang para tahanan yang tinggi itu ternyata memiliki duit yang banyak.
Hadi pun mengakui petugasnya banyak tidak berdaya menghadapi bujuk rayu dari para tahanan tersebut.
Hadi pun mencontohkan soal perilaku narapidana 30 tahun penjara Gayus Tambunan yang makan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Selatan.
Padahal, Gayus hanya mendapat izin mengikuti sidang perceraian yang didugat istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Petugas kami bisa korban juga dan ini sudah terbukti. Bandar narkoba juga banyak duitnya. Sementara petugas kami berhadapan 24 jam dengan para tahanan dan narapidana dan itu berlangsung secara terus menerus," kata Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.