Dirjen Pas Usul Narapidana Keluar Lapas Dikawal 10 Brimob Bersenjata
Untuk itu, pihaknya mengkaji untuk menerjunkan 10 personel brimob bersenjata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan terus meningkatkan standar operation precedural (SOP) untu pengamanan narapidana yang meninggalkan lembaga pemasyarakatan.
Juru Bicara Ditjen Pemasyarkatan Akbar Hadi mengungkapkan, selain pembangunan dari sisi teknologi informasi, pihaknya juga mengkaji untuk menambah personel pengamanan.
Kata Hadi, jika selama ini dalam aturan menyebutkan narapidana harus dikawal petugas Lapas dan kepolisian. Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak menyebutkan jumlah personel yang harus ikut mengawal.
Untuk itu, pihaknya mengkaji untuk menerjunkan 10 personel Brimob bersenjata.
"Misalnya pengeluaran napi. Selama ini kan menyebutkan harus dikawal pihak kepolisian tapi tidak ada dicantumkan jumlah. Misalnya kalau dikawal 10. Bisa bayangkan kalau 10 kawan-kawan dair kepolisian bersenjata mengawal napi tentu saja ada keengganan mampir ke tempat lain," kata Hadi saat dikusi bertajuk 'Bebas Lepas di Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).
Selain penambahan personel pengamanan, pihaknya sudah mengembangkan data base berbasis teknologi informasi yang bisa memantau gerak gerik para narapidana.
Sistem yang kata Hadi bisa diakses di smslab.dirjenpas.go.id bisa melihat langsung jumlah nara pidana yang ditahan di suatu lembaga pemasyarakatan.
"Kemudian kita juga tentu saja membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Jadi kita akui SDM yang ada di pemasyarakatan sangat minim, terbatas. Bukan hanya dari sisi kuantitas tapi juga dari sisi kualitas. Maka kita bangun jejaring sesama penegak hukum diantarnaya dengan TNI," tukas Hadi.
Sekadar informasi dunia hukum di Indonesia kembali dihebohkan oleh aksi Gayus Tambunan yang berfoto di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan.
Foto itu menyedot perhatian lantaran Gayus sebenarnya mengikuti acara sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengakui itu adalah kelalaian petugas yang menjagat Gayus dari Lapas Sukamiskin, Bandung.