Bawaslu Akui Sulit Telusuri Dana Kampanye
Nelson tidak menampik adanya dana-dana siluman oleh pasangan calon yang diberikan dari pihak tertentu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengakui pihaknya mempunyai keterbatasan dalam menelusuri dana kampanye yang akan digunakan pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Nelson, padatnya waktu dan tahapan yang dibuat oleh undang-undang dan KPU sebagai penyelenggara tidak memungkinkan bagi Bawaslu untuk menelusuri secara mendalam asal dana kampanye pasangan calon.
"Meski ada auditor independen yang secara berkala akan melakukan audit terhadap paslon (pasangan calon pilkada), kami akui memang itu masih kurang. Waktu kami juga sedikit untuk menelusuri hal-hal tersebut," ujarnya saat ditemui di Graha Oikoumene, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Nelson tidak menampik adanya dana-dana siluman oleh pasangan calon yang diberikan dari pihak tertentu dan tidak dicatat dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Bawaslu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, baru dapat mengetahui asal dana tersebut pada saat pilkada sudah selesai dan dibuktikan dari pelaporan akhir dana kampanye.
"Setelah pilkada kami baru tahu dari laporan akhir dana kampanye. Itu pun masih butuh waktu yang cukup lama," tambahnya.