Gaduh Delik Korupsi, NasDem Jamin KPK Tetap Eksis
“Kalau mau dikhususkan kembali nanti dibuat UU KPK dan RUU Tipikor. Kan gak ada masalah itu,” ujar Taufiq.
Penulis: Hasanudin Aco
“Kalau mau dikhususkan kembali nanti dibuat UU KPK dan RUU Tipikor. Kan gak ada masalah itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini terdapat kurang lebih 15 pasal mengenai korupsi di dalam KUHP. Sehingga menurutnya, delik korupsi ini bukan merupakan barang baru lagi. Ia juga membenarkan bahwa ke depannya akan banyak delik korupsi yang akan masuk dalam kategorisasi korupsi.
Dia lebih mengedepankan pentingnya pembahasan yang komprehensif baik secara filosofis maupun praktis dari rencana revisi KUHP.
“Akan banyak pasal-pasal korupsi yang akan masuk dalam RUU KUHP supaya lebih komprehensif. Bicara KUHP itu jangan setengah-setengah karena KUHP harus tetap dipakai seratus bahkan seribu tahun lagi” tuturnya.
Terkait upaya pidana korupsi yang masih dianggap luar biasa di Indonesia, mantan wartawan ini menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi sampai kapanpun akan dilaksanakan oleh perangkat penegak hukum yang ada seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Ketiganya akan membentuk satu kesatuan penegak hukum yang akan menangani kasus-kasus korupsi yang berbeda dalam waktu yang sama.
Sehingga faktor kesetaraan diantara ketiganya akan tercipta. Politisi dari Jawa Tengah ini mengistilahkan hal ini dengan terciptanya Trisula Pemberantasan Korupsi.
“Selama ini kan kehendak pemberantasan korupsi masih didominasi oleh KPK, padahal kepolisian dan kejaksaan mempunyai porsi yang sama dalam memberantas korupsi. Sekarang polisi sudah mulai menangani kasus-kasus besar seperti kasus dwelling time, dan Pelindo Gate. Itu ratusan miliar loh. Sedangkan kejaksaan sedang menangani kasus Victoria Securities Indonesia yang disinyalir merugikan negara puluhan miliar. Jadi nantinya ada Trisula Pemberantasan Kosupsi," ujarnya.