Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Walikota Makassar: 500 Ribu Warga Makassar Akan Mendapat Kepastian

Ilham Arief pun mengaku bersyukur kasusnya sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Walikota Makassar: 500 Ribu Warga Makassar Akan Mendapat Kepastian
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memberi keterangan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, pengelolaan dan transfer instalasi pengolahan air Kota Makassar 2006-2011 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/07/2015). (Tribunnews.com/Septyonaka Triwahyudi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Ilham Arief pun mengaku bersyukur kasusnya sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan. Ilham bahkan 500 -600 ribu warga Makassasr akan mendapat kepastian.

"Saya bersyukur saya diberi kepastian. Saya kan selama setahun lebih belum dikasih kepastian hukum. Sudah di p21 kan sudah ada tanda akan dibawa ke pengadilan," kata Ilham Arief di KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Ilham pun mengatakan hanya pengadilan lah yang bisa memutuskan apakah dia benar terlibat korupsi atau tidak. Ilham mengaku sampai ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan KPK terhadap dirinya.

"Keputusan saya melakukan tindak pidana korupsi atau tidak akan dibuktikan di pengadilan. Saya sangat optimis karena tidak ada indikasi kerugian negara di situ, " kata Ilham.

Ilham Arief adalah tersangka dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar.

BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Adapun tiga kerja sama yang dimaksud yaitu kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, serta kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas