Duet Ikhsan-Alin Tuding Panwas Tangsel Lakukan Cara-cara Kotor
Itu dicatat pihaknya karena sejumlah sikap yang ditujukan Pansel Tangsel dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra menyebut sikap Panwas Tangsel telah mencederai independensinya.
Itu dicatat pihaknya karena sejumlah sikap yang ditujukan Pansel Tangsel dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada pihaknya.
"Terlihat arogansi, memutus tanpa dasar dan dilakukan secara sepihak. Panwas Tangsel telah melakukan cara-cara kotor sehingga kami patut menduga Panwas Tangsel tidak lagi bisa menjaga independensi dan melindungi pihak yang menjadi terlapor," kata Ikhsan dalam konferensi persnya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2015).
Kronologinya, kata Ikhsan, awalnya pihaknya menemukan berbagai dugaan tindakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain di Tangsel.
Itu ia laporkan pada tanggal 10 September 2015 kepada Panwas. Namun, 15 menit pascalaporan itu diterima, Panwas langsung mengumumkan bahwa laporan pihaknya telah kedaluwarsa.
Laporan dugaan pelanggaran itu mengenai WiFi Corner, Pembagian bibit ikan dan E-book di situs resmi pemerintah
"Setelah itu kami akhirnya mengeluarkan statement ke media, mengklarifikasi pernyataan dari Panwas Tangsel berdasarkan ketentuan UU dan PKPU," kata Ihsan. Padahal proses laporan, dalam ketentuannya, menurut Partai Demokrat itu, Panwas wajib nenindaklanjuti paling lama 3 hari sesuai Pasal 134 ayat 5 UU No 8 tahun 2015.
"Tapi setelah seminggu laporan kami tidak ditindaklanjuti. Padahal laporan-laporan lain yang masuk, langsung ditindaklanjuti. Sedangkan kami tidak pernah ditindaklanjuti," tegas Ihsan.
Namun setelah pihaknya mendatangi panwas lagi, barulah laporan ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor dan saksi dari terlapor. Tapi, kembali disayangkan, kata Ihsan, ketika pemanggilan terlapor yang dipertanyakan bukan materi dari laporan.
"Kami sendiri yang melapor tidak pernah dipanggil dan saksi yang kami ajukan pun tidak dipanggil oleh Panwas Tangsel," kata Ihsan.
Tetapi tiba-tiba, Panwas menyatakan laporan pihak Ikhsan Mojo-Claudia akan diputuskan dalam pleno pada 22 September 2015. Sayangnya ditunggu sampai tanggal 22 September juga tidak ada pemberitahuan hasilnya.
"Kami akhirnya mengetahui dari media ternyata pleno tanggal 22 september tidak jadi dilaksanakan kerena menunggu supervisi dari Bawaslu RI," kata Ikhsan.
Akhirnya untuk kesekian kali, lanjut Ihsan, pihaknya mendatangi kantor Panwas Tangsel untuk menanyakan hasil pleno, lantaran sudha dua minggu laporan tidak ada kejelasan.
"Ternyata Panwas Tangsel menyatakan sudah melakukan Pleno tanggal 23 September 2015 dan menyatakan 3 laporan kami tidak dapat diteruskan karena tidak cukup bukti," kata Ikhsan.
Menurutnya tentu itu sangat mengejutkan pihaknya. Sebab sudah dua hari putusan dilakukan, tapi pihak pelapor tak mendapat laporannya. Bahkan, di papan pengumuman Panwas Tangsel juga tidak ada.
"Kalau kami tak Datangi kantor Pansel dan menanyakan, mungkin kami tidak tahu perkembangan laporan kami," kata Ikhsan. Meski begitu, pihaknya sempat menanyakan Kajian Panwas yang akhirnya menyatakan laporan tidak terbukti, namun dalih Panwas bahwa putusan sudah final dan mengikat.
Sampai berita ini diturunkan, Tribun belum mendapat konfirmasi dari pihak Panwas Tangerang Selatan.