Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron 15 tahun pidana dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (28/9/2015). Berkas tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK sebanyak 6374 halaman ini, terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron 15 tahun pidana dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.

Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dalam tuntutannya ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan Jaksa, selama menjadi bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank.

Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.

Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad.

Sidang ini memakan waktu cukup lama, dari awal digelar sejak pukul 16.00 WIB itu baru berakhir pukul 22.15 WIB, hal ini karena berkas tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374 dan tinggi sekitar satu meter, sidang sempat diskors dua kali.

Bukan hanya pihak terdakwa, majelis hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas