Jaksa KPK Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron 15 tahun pidana dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.
Tayang:
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (28/9/2015). Berkas tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK sebanyak 6374 halaman ini, terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad.
Sidang ini memakan waktu cukup lama, dari awal digelar sejak pukul 16.00 WIB itu baru berakhir pukul 22.15 WIB, hal ini karena berkas tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374 dan tinggi sekitar satu meter, sidang sempat diskors dua kali.
Bukan hanya pihak terdakwa, majelis hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Berita Populer