Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascaputusan MK, KPU Akan Gelar Pleno Sore Ini

Kami belum terima draftnya. Kemungkinan sore ini akan dikirim, maka langsung kami plenokan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pascaputusan MK, KPU Akan Gelar Pleno Sore Ini
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai diakomodirnya tiga daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu pada Selasa (29/9) sore.

Menurutnya, pihaknya belum mendapatkan lembar putusan dari MK mengenai hal tersebut, sehingga perlu bagi dirinya dan komisioner lainnya untuk mempelajari hal tersebut.

"Kami belum terima draftnya. Kemungkinan sore ini akan dikirim, maka langsung kami plenokan. Hasilnya, nanti kami umumkan. Tapi kami siap apapun putusan MK," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Namun, menurutnya putusan MK masih memungkinkan untuk ditindaklanjuti karena hanya berada dalam tataran teknis saja. Bukan pada substansi dari pemilihan kepala daerah.

"Kalau teknis saja, saya rasa masih dapat dilakukan. Masalah DPS dan DPT kan masih bisa dikejar karena cuma tiga daerah saja," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak 2015 tetap harus berlangsung di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Judicial review ini dimohonkan oleh Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka menyoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak sebagaimana termuat dalam Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

"UU Pilkada harus menjamin itu. Pemilihan sebagai kepala daerah dipilih secara dekomratis. Dipilih berarti ada kontestasi. Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan dalam kontestasi yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas