Putusan MK Soal Calon Tunggal Tidak Dapat Dilaksanakan Tahun Ini
Nelson menilai putusan MK sudah tepat untuk mengatasi persoalan calon tunggal
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal tidak dapat dilakukan pada tahun ini, mengingat tiga daerah yang memiliki pasangan calon tunggal sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
"Menurut saya, tidak bisa dilaksanakan sekarang untuk mengikutsertakan calon tunggal di tiga daerah yang sudah dinyatakan ditunda. Alasannya, UU atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Namun, secara umum, Nelson menilai putusan MK sudah tepat untuk mengatasi persoalan calon tunggal sehingga tidak berakibat ditundanya Pilkada ke Pemilu berikut.
Saat ini penundaan di tiga daerah, menurut Nelson terlalu bermasalah karena pilkada berikutnya berselang hanya kurang 1,5 thn.
"Mungkin akan diperdebatkan apakah putusan ini dapat langsung diterapkan untuk 2015 ini. Ini bisa diperdebatkan. Putusan ini bisa berlaku bagi calon tunggal yang mungkin terjadi karena ada paslon yang gugur karena kemudian tidak dapat memenuhi syarat," tambahnya.
Namun jika tidak terbentuk pasangan calon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK tersebut bisa diberlakukan. Dalam menjalankan putusan MK tersebut, KPU disarankan oleh Bawaslu untuk membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaannya.