Putusan MK Tentang Calon Tunggal Dinilai Sebagai Pemborosan
Hal tersebut melihat bahwa ada risiko pendanaan yang harus diterima daerah tersebut
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengakomodiran tiga daerah yang memiliki calon tunggal merupakan hal pemborosan.
Hal tersebut melihat bahwa ada risiko pendanaan yang harus diterima daerah tersebut saat melaksanakan pilkada dengan calon tunggal.
"Kalau memang benar, calon tersebut menang. Tapi kalau kalah dan harus mengulang di pilkada selanjutnya bukankah hal tersebut akan menjadi pemborosan?" ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jeirry juga menjelaskan, dengan diputuskannya calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak oleh MK, maka MK telah menyalahi prinsip pemilu yang mengharuskan adanya kompetisi antara dua pasangan calon.
"Kalau hanya satu, kan rakyat juga jadi aneh. Saya yakin pilkada di daerah tersebut tidak akan menarik. Lalu proses kampanyenya bagimana kalau cuma satu?" tambahnya.
Kendati demikian, menurut Jeirry, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan putusan MK tersebut, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga perlu adanya peraturan baru yang diformulasikan oleh KPU dalam waktu dekat.
"Memang akan sangat repot sekali. Tapi KPU harus menjalankan putusan MK selama tahapan tersebut masih memungkinkan sejak putusan MK dikeluarkan," kata Jeirry.