Singapura: Ada 5 Perusahaan Pemicu Bencana Asap di Indonesia
Pemerintah Singapura telah mengeluarkan pemberitahuan ke perusahaan kayu dan kertas yang memproduksi buku tulis
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan dan Sumber Air Singapura Vivian Balakrishnan mengungkap ada lima perusahaan asal Indonesia yang menyebabkan musibah asap di negaranya.
Salah satunya adalah Asia Pulp and Paper (APP). Pemerintah Singapura telah mengeluarkan pemberitahuan ke perusahaan kayu dan kertas yang memproduksi buku tulis dan kertas toilet tersebut.
Selain APP, empat perusahaan lain asal Indonesia juga disebut terbukti menjadi penyebab kasus asap di negeri singa itu. Keempat perusahaan itu adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira. Tudingan kepada APP tersebut didasari oleh bukti-bukti yang dikumpulkan oleh NEA, Badan Lingkungan Nasional Singapura.
Bukti-bukti tersebut dikumpulkan setelah NEA melakukan monitoring terhadap titik api, peta, data meterologi dan citra satelit.
"Pemerintah Singapura telah memberikan surat peringatan kepada lima perusahaan itu untuk memberikan rincian anak usaha mereka di Singapura dan Indonesia. Kami juga meminta mereka untuk segera memadamkan api," kata Balakhrisnan dikutip dari Situs AFP, Selasa (29/9/2015).
Sesuai dengan Undang-undang polusi asap lintas batas tahun 2014, Singapura dapat mengenakan denda sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara dengan 70.000 dolar AS setiap harinya kepada perusahaan lokal maupun asing yang turut menyumbang polusi di Singapura, dengan nilai maksimum 2 juta dolar Singapura.
"Perusahaan yang nakal harus menyadari bahwa ada harga yang harus dibayar karena merusak kesehatan, lingkungan dan ekonomi kami," kata Balakhrisnan.
Sebelumnya Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit sangat dirugikan oleh peristiwa pembakaran hutan dan lahan yang kini terjadi di Sumatera.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menegaskan sejumlah perusahaan sawit sudah memiliki SOP zero burning untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
Hal itu sesuai dengan UU No 3/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU no 39/2013 tentang perkebunan. Hasil pengamatan yang dilakukan situs http://fires.globalforestwatch.org, lahan konsesi hutan tanaman industri, Kelapa sawit dan logging hanya berkontribusi sebesar tiga persen sampai empat persen dari total titik api yang dimonitor oleh satelit. Kebakaran yang terjadi saat ini mayoritas berasal dari luar konsesi (54 persen), konsesi miliki pulp and paper (41 persen) dan satu persen konsesi logging.
"Kerugian terbesar yang dialami oleh perusahaan sawit adalah tuduhan bahwa kami sebagai penyebab utama kebakaran. Padahal kami telah menjalankan SOP secara ketat dan itu bekerjasama dengan dinas kehutanan," kata Joko.