Tak Mau Gagal di Persidangan, Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut
belum ditetapkannya tersangka karena ingin memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah memeriksa banyak saksi namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono dirinya beralasan belum ditetapkannya tersangka karena ingin memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur.
"Arah ke sana ada (Penetapan tersangka-red). Tapi saya minta kepada jajaran penyidik Satgassus harus prima penyidikannya. Saya tidak mau nantinya gagal di persidangan," tegas Widyo, Selasa (29/9/2015) di Kejagung.
Diutarakan Widyo, penetapan tersangka harus sangat hati-hati agar nantinya pihaknya tidak kalah dalam penetapan tersangka apabila tersangka mengajukan praperadilan.
"Saya tidak mau kalah di praperadilan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.