Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Menarik di Balik Putusan MK Sahkan Calon Tunggal Pilkada

Ternyata uji materi soal calon tunggal yang kemudian disahkan oleh Mahkamah Konstitusi diajukan oleh pemohon tunggal, Effendi Gazali.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fakta Menarik di Balik Putusan MK Sahkan Calon Tunggal Pilkada
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di balik putusan Mahkamah Konstitusi mengakomodir calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 menyimpan fakta menarik.

Ternyata uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pemohonnya tunggal yakni Effendi Gazali, tidak termasuk Yayan, warga Surabaya.

"Sebelumnya beredar di berbagai media nama pemohon kedua, yakni Yayan, warga Surabaya. Ternyata ini kesalahan staf administrasi di MK. Sebetulnya pada persidangan, kuasa hukum sudah menyatakan bahwa Yayan mengundurkan diri karena tidak jadi mengirimkan surat kuasa asli kepada kuasa hukum Wakil Kamal SH," ujar Effendi kepada Tribun di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Fakta lainnya, ia terkejut kenapa yang beredar di media dan publik adalah kata 'referendum.' Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi tak menyebutkan kata referendum.

"Karena yang benar adalah 'Pelaksanaan Hak Pilih Rakyat yang menentukan apakah Pilkada di suatu daerah menerima calon tunggal atau tidak menerimanya sehingga Pilkada ditunda ke gelombang selanjutnya,'" terang Effendi.

Berdasar putusan ini, sambung Effendi, jika satu daerah hanya memiliki satu calon tunggal saja maka pilkada di daerah tersebut tetap berjalan pada 2015, karena tak ada yang menjamin jika pilkada ditunda 2017 persoalan ini selesai.

BERITA TERKAIT

Merujuk putusan MK, maka pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar yang sebelumnya sempat ditunda sampai 2017 karena hanya diikuti calon tunggal, bisa dilaksanakan 2015.

Meski hanya beberap bulan lagi pelaksanaan pilkada serentak, Effendi dan kuasa hukumnya, Wakil Kamal, yakin KPU akan melaksanakan putusan MK tersebut, termasuk tiga pilkada di kabupaten tersebut di atas.

Dalam keterangan KPU nomor 567 selaku pihak terkait, pada persidangan 8 september 2015, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan jika MK memutuskan calon tunggal tetap dilaksanakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya pengadaan logistik pemilihan sekurang-kurangnya butuh waktu 48 hari.

"Perlu kiranya MK mempertimbangkan rentang waktu untuk pengadaan logistik. Dalam jadwal KPU, batas akhir pengadaan logistik pemilihan harus sudah dimulai setidaknya tanggal 23 Oktober 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat itu.

Mendengar penjelasan Ketua KPU tersebut, Effendi tetap yakin penyelenggara pemilu di tiga kabupaten dapat memenuhi persiapan pilkada semisal pengadaan logistik.

"Karena tanggal tersebut masih lumayan jauh, maka kita harus yakin KPU dapat melaksanakannya," beber Effendi.

Effendi mengajukan uji materi lima pasal dalam UU Pilkada di antaranya Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, serta Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6.

Meski begitu, MK menolak permintaan pemohon yang memasukkan kotak kosong dalam pemilihan. MK lebih setuju dalam pemilihan nanti, rakyat tinggal memilih apakah setuju pasangan yang ada atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas