Jadi Saksi SDA, Bendahara Setjen Kemenag Dicecar Soal Penggunaan Dana DOM
Bendahara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tahun 2007 sampai 2014 Wardasari Gandhi menjadi saksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tahun 2007 sampai 2014 Wardasari Gandhi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9/2015).
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan mulai berapa jumlah anggaran DOM yang didapat menteri setiap bulan, hingga siapa saja yang boleh menggunakan dana tersebut.
"Mata anggaran perjalanan dinas ada? Yang boleh menggunakan siapa?" Tanya Jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Pimpinan, mulai dari menteri eselon 1, eselon 2 atau yang diberi tugas melakukan perjalanan dinas," kata Wardasari.
"Anak atau istri?" Tanya jaksa.
"Tidak boleh," katanya.
Lebih lanjut jaksa menanyakan berapa jumlah dana yang diterima saat Suryadhama menjabat orang nomor satu di Kementerian Agama.
"Ada DOM? Berapa?" Tanya Jaksa.
"Perbulan Rp 100 juta. Untuk mendukung kegiatan menteri yang berkaitan dengan dinas," katanya.
Lebih lanjut Jaksa juga menanyakan siapa yang bisa mengendalikan dana DOM. Namun Wardasari menjawab bahwa dirinya tidak tahu.
"Karena itu DOM berdasarkan PMK untuk operasional Pak Menteri. Saya tidak tau," katanya.
Saat giliran penasihat hukum mendapatkan kesempatan bertanya, Johnson Panjaitan kuasa hukum SDA kembali menanyakan hal tersebut.
Dirinya mencecar soal pernyataan saksi yang dengan mudah menjawab pertanyaan Wardasari soal pengendalian dana DOM.
"Bendahara Setjen yang keluarkan DOM, faktanya selain peraturan terdakwa mengendalikan DOM? Saksi melihat?" Tanya Johnson.
"Tidak," katanya.
"Diperintah menteri?.
"Tidak," kata Wardasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.