Kejagung Terima 37 SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri
Dengan diterimanya 37 SPDP ini maka, Kejaksaan Agung pun siap mengusut dan memeriksa berkas-berkas perkara dari Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima 37 surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) dari Polri atas kasus pengusutan pembakaran hutan dan lahan.
Dengan diterimanya 37 SPDP ini maka, Kejaksaan Agung pun siap mengusut dan memeriksa berkas-berkas perkara dari Polri.
"Total SPDP yang diterima ada 37, itu tersebar di Kejati Riau, Jambi, dan Kalteng," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, Rabu (30/9/2015).
Dijelaskan Amir, sejak Januari hingga sekarang Kejati Riau menerima 28 SPDP. Sedangkan di Jambi ada tujuh dan Kalteng ada dua. Sehingga total ada 37 SPDP.
Ditanya soal jumlah tersangka dalam kasus ini, Amir mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah perorangan maupun korporasi dari 37 perkara itu. Yang jelas, Amir menegaskan, yang sudah diketahui saat ini baru ada satu korporasi dari Riau.
"Namanya PT LIH," katanya.
Amir menambahkan Jaksa Agung Prasetyo sudah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh. Termasuk dicari siapa aktor intelektualnya.
"Nanti dari daerah harus melaporkan berjenjang ke pusat," katanya.