Anang Hermansyah: Rokok Kretek Cukup Diatur Peraturan di Bawah UU
Anang Hermansyah berpendapat sebaiknya persoalan rokok kretek cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan DPR RI, Anang Hermansyah berpendapat sebaiknya persoalan rokok kretek cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Menurut politikus PAN ini, UU Kebudayaan semestinya hanya mengatur urusan yang makro dan tidak terperinci. Bagi Anang, pengaturan kretek tradisional di dalam RUU Kebudayaan terlalu detil.
"UU Kebudayaan itu induk. Berskala nasional. Jadi jangan direduksi menjadi peraturan lokalan. Persoalan kretek biarlah diatur oleh peraturan daerah dimana tradisinya tumbuh. Kalau semua tradisi yang ribuan jumlahnya minta dimasukkan juga ke dalam Undang-undang Kebudayan, kapan jadinya?" Kata Anang di Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dia menilai, semangat melindungi dan melestarikan kretek tradisional harus ditangkap sebagai upaya pengakuan terhadap kearifan lokal (local wisdom). Namun Anang menggarisbawahi, pengaturan soal kretek tradisional cukup di peraturan di bawah UU.
"Nanti blangkon di Yogyakarta juga ingin dimasukkan di UU Kebudayaan, musik patrol di Jember juga dimasukkan di UU. Bisa dibayangkan berapa tebal UU Kebudayaan itu? Makanya local wisdom cukup diatur di aturan pelaksana saja," kata Anang.
Anang menegaskan sebaikanya energi bangsa tidak terkuras hanya untuk membahas soal kretek tradisional. Menurut dia yang terpenting seluruh kebudayaan Nusantara wajib dijaga dan dikembangkan oleh negara.
"Saat ini momentum mengembangkan local wisdom," kata Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.