Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Nilai Pembunuhan Salim Kancil Lebih Kejam Daripada PKI

Politisi PAN itu meminta Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengevaluasi bawahannya

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Anggota DPR Nilai Pembunuhan Salim Kancil Lebih Kejam Daripada PKI
SURYA/Sri Wahyunik
MAFIA TAMBANG - Para tersangka pembantai Salim Kancil saat hendak dipindah dari Lumajang ke Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menilai pembunuhan aktivis Salim Kancil termasuk pelanggaran HAM sangat berat. Menurutnya, pelaku pembunuhan tersebut tidak dapat dimaafkan.

Politisi PAN itu meminta Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengevaluasi bawahannya yang tidak jeli pada kasus itu.

"Kita akan pertanyakan mereka mengapa sampai terjadi kejadian ini, ini lebih kejam daripada PKI melakukan pembunuhan pada dua orang ini," kata Muslim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Komisi III DPR akan mengunjungi Lumajang, Jawa Timur pada Jumat 2 Oktober 2015.

Disana, mereka akan melakukan rapat dengan sejumlah pihak termasuk kepolisian.‎

"Kalau memang ada indikasi pembiaran oleh oknum kepolisian atau polisi terhadap pembunuhan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, kita harap kapolres dan kapolda bertanggung jawab dan kita minta kapolri dievaluasi, harus ada pencopotan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Salim alias Kancil seorang petani yang juga aktivis Forum Petani Anti Tambang, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sekujur tubuh, Sabtu (26/9/2015).

Berita Rekomendasi

Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan penuh bacokan.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini total tersangka ada 22 orang.

Raden menjelaskan, dari hasil olah TKP ditemukan terdapat pihak yang mengomandoi pembunuhan terhadap Salim Kancil. ‎Hingga kini polisi belum bisa menduga adanya keterlibatan pihak pertambangan di kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas