Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perhubungan: Jangan Takut Naik Kereta Api

Hermanto yakin kecelakaan bukan disebabkan karena headway yang terlalu cepat antar stasiun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Kementerian Perhubungan: Jangan Takut Naik Kereta Api
Warta Kota/Nur Ichsan
JPO MUBASIR - Jembatan penyeberangan orang di atas jalur rel kereta api Tangerang -Duri, yang baru saja dibangun di Kampung Kepu, Poris Plawad, Kota Tangerang, nyaris tak pernah digunakan warga karena lokasinya yang berdekatan dengan perlintasan kereta api, Senin (28/9). Warga kebanyakan lebih memilih melintasi perlintasan ketimbang naik ke jpo. Seharusnya Jpo kereta api ini dibangun di wilayah pemukiman warga yang terisolir karena ditutup pagar jalur kereta oleh PT KAI beberapa waktu lalu, sebagai akses alternatif ke jalan raya. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu takut naik kereta api.

Menurut Hermanto kecelakaan di stasiun Juanda beberapa waktu lalu, bisa diminimalisir resikonya oleh pemerintah melalui pembenahan sistem teknologi baru.

"Tidak perlu takut naik kereta api," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Hermanto memaparkan jarak antara satu kereta dengan kereta lain (headway) seharusnya bisa lebih rendah waktunya, yang saat ini lima menit per kereta di stasiun.

Hermanto yakin kecelakaan bukan disebabkan karena headway yang terlalu cepat antar stasiun.

"Headway 1 menit tidak masalah selama tidak melewati sinyal merah," jelas Hermanto.

Hermanto memaparkan dalam aturan Kementerian Perhubungan, satu jalur stasiun hanya boleh diisi oleh kereta. Jika ada dua kereta mengakibatkan kecelakaan dan melanggar aturan yang ada seperti di stasiun Juanda beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Antara aturan yang ada sinyal, stasiun seperti blok hanya ada 1 KA yang boleh di satu blok, kalau sampai ada dua di satu blok artinya kecelakaan," papar Hermanto.

Hermanto menambahkan saat sinyal memberikan lampu merah artinya kereta yang ingin memasuki sebuah stasiun wajib berhenti, menunggu kereta yang di depan jalan.

Namun hal dilanggar oleh kereta listrik 1156 dari stasiun Sawah Besar menuju Juanda, mengakibatkan tabrakan terhadap kereta listrik 1154.

"Kalau sudah lewat lampunya masih merah dia melanggar, tapi kalau sudah hijau dia sudah bisa jalan," kata Hermanto

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, terjadi kecelakaan kereta listrik di stasiun Juanda sekitar pukul 15.30 WIB. Kereta 1156 dari stasiun Sawah Besar menabrak kereta yang belum berangkat dari stasiun Juanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas