Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi: Belum Ada Saksi yang Sebut Kades Terlibat Pembunuhan Salim Kancil

diutarakan Argo sejauh ini belum ada keterangan dari saksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi: Belum Ada Saksi yang Sebut Kades Terlibat Pembunuhan Salim Kancil
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KUTUK KEKERASAN AKTIVIS - Massa aksi dari Sedulur Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas dua petani Desa Selok Awar-awar Lumajang di depan Balai Kota Malang, Senin (28/9/2015). Massa aksi mengutuk keras aksi premanisme yang menyebabkan dua petani penolak tambang pasir Lumajang tewas dan kritis. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono sebagai tersangka penambangan ilegal pasir besi di Pantai Watu Pecak.

Setelah Selasa (29/9/2015) malam ditetapkan sebagai tersangka, Hariyono langsung ditahan dan dijerat dengan pasal dalam UU Mineral dan Batubara.

Ketika dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, ‎Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ‎soal dugaan keterlibatan sang kades dalam kasus penganiayaan Salim Kancil ‎dan Tosan, polisi masih mendalaminya.

"Kami masih mencari saksi-saksi yang membuktikan keterlibatan Kepala Desa dalam pengeroyokan. Kalau ditemukan akan ditindaklanjuti. Apa dia terlibat atau tidak belum diketahui, kami terus mendalami, ujar Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2015).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, diutarakan Argo sejauh ini belum ada keterangan dari saksi yang mengatakan bahwa Kepala Desa ikut terlibat pengeroyokan.

"Masih kami dalami, kami tidak tinggal diam. ‎Untuk aktor intelektual belum diketahui, terus pendalaman. Tersangka juga sejauh ini masih 22 orang," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas