LPSK Lindungi PRT Diduga Korban Penganiayaan Anggota DPR
"Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Lili
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T (20) yang menjadi korban dugaan penganiayaan anggota DPR RI berinisial IH kini sudah dalam perlindungan Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar.
"Kini korban (T) dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Lili saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Lili memastikan, korban T akan mendapatkan perlindungan hukum dari pihaknya.
LPSK, kata Lili, akan berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
"Kita pastikan korban ini mendapat perlindungan hukum dan telah memberikan laporannya ke kepolisian. Kita juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan ini," tuturnya.
Masih kata Lili, saat ini korban T mengalami trauma akibat penganiyaan yang diterimanya. Pihaknya pun berupaya melakukan pemulihan baik fisik maupun psikologis kepada korban T.
"Kita juga memastikan agar korban selain mendapat perlindungan hukum juga mendapat pemulihan psikologisnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.