Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Lindungi PRT Diduga Korban Penganiayaan Anggota DPR

"Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Lili

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Lindungi PRT Diduga Korban Penganiayaan Anggota DPR
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T (20) yang menjadi korban dugaan penganiayaan anggota DPR RI berinisial IH kini sudah dalam perlindungan Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar.

"Kini korban (T) dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Lili saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).

Lili memastikan, korban T akan mendapatkan perlindungan hukum dari pihaknya.

LPSK, kata Lili, akan berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

"Kita pastikan korban ini mendapat perlindungan hukum dan telah memberikan laporannya ke kepolisian. Kita juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan ini," tuturnya.

Masih kata Lili, saat ini korban T mengalami trauma akibat penganiyaan yang diterimanya. Pihaknya pun berupaya melakukan pemulihan baik fisik maupun psikologis kepada korban T.

BERITA REKOMENDASI

"Kita juga memastikan agar korban selain mendapat perlindungan hukum juga mendapat pemulihan psikologisnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas