Mendagri Apresiasi MK Beri Hak Politik Pasangan Tunggal
keputusan itu sejalan dengan amanat negara dalam menghargai hak konstitusi pasangan calon
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan amanat negara dalam menghargai hak konstitusi pasangan calon.
"Kami mengapresiasi putusan MK yang memberi hak politik dan hak konstitusi pada satu paslon untuk bisa ikut dalam pilkada serentak yang terjadwal ini," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (2/10/2015).
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 tetap berjalan, walaupun di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon.
Judicial review ini dimohonkan Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Kedua pakar ini menyoal syarat minimal pasangan calon di pilkada serentak yang termuat di Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada.
Meski menyetujui adanya judicial review, MK tak lantas sepakat dengan pengajuan bumbung kosong sebaagai "laawan" dari paslon tunggal. Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo menyatakan tak sependapat pada pemohon.
Khususnya pada frasa 'setidaknya dua pasangan calon' atau 'paling sedikit dua pasangan calon'. Majelis Hakim tak bersedia menyetujui haal itu.
"Majelis Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai bahwa frasa 'setidaknya dua pasangan calon' atau 'paling sedikit dua pasangan calon' yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara," kata Hakim Suhartoyo.
Menanggapi hal ini, Tjahjo mewakili pemerintah, mengaku belum menyiapkan opsi mekanisme Pilkada. Prinsipnya semua pembuatan mekanisme akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.
Lembaga itu nantinya akan duduk bersama wakil pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bawaslu, membahas mekanisme proses pemilihan di daerah dengan satu paslon yang akan dituangkan dalam Perubahan Peraturan KPU.
"Saya yakin KPU konsisten melakukan tahapan Pilkada, sehingga akan menemukan solusi terbaik di tiga daerah yang hanya satu Paslon," kata Tjahjo.
Munculnya daerah dengan hanya satu pasangan calon ini tak pernah diduga olehnya. Namun demikian, tak ada alasan kuat untuk menyalahkan partai politik karena satu pasangan calon.
Pasalnya, Tjahjo menilai, bisa saja hal tersebut sebagai strategi dari parpol terkait atau tidak ditemukan kecocokan berkoalisi dan sebagainya.
Namun, jika faktanya di suatu daerah tak ada koalisi parpol alias tunggal, dan tidak juga mengajukan calon, maka mantan Sekjen PDIP itu menyerahkan semuanya pada masyarakat.
Artinya, ia mempersilakan pemilih menilaai kualitas partai terkait. Karena seharusnya parpol memiliki tiga tugas utama, yakni mempersiapakan Kepala Daerah, Perwakilan di DPR, MPR, DPRD dan mempersiapkan calon Presiden dan Wapres.
"Ya biarlah masyarakat yang menilai," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.