Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politikus Gerindra: Kretek Harus Dikeluarkan dari RUU Kebudayaan

Politikus Gerindra, Martin Hutabarat, menilai pasal kretek harus dikeluarkan dari Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus Gerindra: Kretek Harus Dikeluarkan dari RUU Kebudayaan
tobaccopub.net
Ilustrasi kretek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, menilai pasal kretek harus dikeluarkan dari Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, masuknya kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi luas.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Undang-Undang Perlindungan Petani," tegas Martin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Jika benar masuk ke dalam UU Kebudayaan, maka tembakau tak sekedar tercantum sebagai warisan budaya bangsa, tapi ke depannya negara harus melindungi tembakau. 

Pasal 49 RUU Kebudayaan ini mengatakan, harus difasilitasi pengembangan kretek tradisional, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan kretek tradisional.

"Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek. Bukan main dampak masuknya kretek ini kedalam undang-undang nanti bagi masyarakat luas khususnya generasi muda," ujar Martin.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi, jika hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang bangsa ini seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya disejajarkan dengan kretek dalam undang-undang.

Menurutnya, keberadaan tembakau justru akan mendegradasikan undang-undang tentang kebudayaan itu sendiri. Karena itu, pasal kretek harus dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas