Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deponering Kasus Bambang Widjojanto Tak Bisa Dilandasi Sentimen Belaka

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, melihat sulit menghentikan kasus yang menyeret Bambang Widjojanto sekalipun melalui mekanisme deponering.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Deponering Kasus Bambang Widjojanto Tak Bisa Dilandasi Sentimen Belaka
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto sulit dihentikan, apalagi melalui mekanisme seponering atau deponering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjadi hak Jaksa Agung. 

"Kalau deponering (seponering, red) harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa? Sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, misalnya. Itu tidak cukup," ujar Bagir Manan usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menilai sulit menghentikan kasus Bambang Widjojanto, meski jaksa bisa saja berdalih tak meneruskan kasus tersebut lantaran belum lengkap, namun Polisi bisa melengkapinya.

"Kalau sudah ke penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," tegas Ketua Dewan Pers itu.

Bambang dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK karena statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas