Deponering Kasus Bambang Widjojanto Tak Bisa Dilandasi Sentimen Belaka
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, melihat sulit menghentikan kasus yang menyeret Bambang Widjojanto sekalipun melalui mekanisme deponering.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto sulit dihentikan, apalagi melalui mekanisme seponering atau deponering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjadi hak Jaksa Agung.
"Kalau deponering (seponering, red) harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa? Sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, misalnya. Itu tidak cukup," ujar Bagir Manan usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menilai sulit menghentikan kasus Bambang Widjojanto, meski jaksa bisa saja berdalih tak meneruskan kasus tersebut lantaran belum lengkap, namun Polisi bisa melengkapinya.
"Kalau sudah ke penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," tegas Ketua Dewan Pers itu.
Bambang dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK karena statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.