Ikadin: Surat MA Bisa Rugikan Para Pencari Keadilan
Surat Ketua MA yang menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyesalkan keluarnya surat Ketua MA yang menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.
Ketua Umum Ikadin Sutrisno SH menegaskan Ketua MA seharusnya mengundang Ketua Umum advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Hasibuan sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Peradi.
“Ketua MA seharusnya tidak lepas tangan dengan adanya persoalan di tubuh advokat. Untuk itu seharusnya dia mengundang ketum Peradi terlebih dahulu guna mengeti duduk persoalan yang terjadi. Baru bisa memutuskan bukannya membuat surat yang memperbolehkan seluruh advokat bisa disumpah,” tegas Sutrisno di Jakarta,Senin.
Sutrisno menjelaskan surat ketua MA tersebut akan menimbulkan banyak masalah baru kerena dapat membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia. Hal tersebut sangat merugikan bagi para pencari keadilan.
"Sikap MA yang menyatakan Setiap Organisasi Advokat yang dapat mengusulkan pengambilan Sumpah atau janji" justru nyata-nyata telah mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi Dunia Advokat Indonesia, karena dalam hal ini Mahkamah Agung sama sekali tidak menentukan dan membatasi "kepengurusan organisasi Advokat" yang mana saja yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah 'dan janji tersebut ?; Apa syarat dan kriteria untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepengurusan organisasi Advokat ?,” jelas Sutrisno.
IKADIN menilai Mahkamah Agung dalam bidang non Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu Pendidikan Advokat dan Ujian Advokat yang diselenggarakan organisasi Advokat. Hal ini dapat menumbuhkan penyelenggara ujian yang tidak berkualitas dan tidak selektif atau asal-asalan.
“Dengan kondisi seperti ini niscaya peningkatan kualitas Advokat akan terabaikan. Akan rnuncul Advokat-Advokat yang tidak berkualitas yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia Advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” imbuh Sutrisno.
Untuk menghindari adanya kerugian para pencari keadilan dari kualitas advokat yang jelek maka IKADIN meminta dan berharap secara sungguh-sungguh agar kiranya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung MENCABUT surat No. 73|KMA/HK.0L|IX/2015 tanggal 25 September 2015 tersebut diatas.