Polisi Tangkap Pemalsu Tanda Tangan Mandra
Bareskrim Mabes Polri telah menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Mandra.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Mandra.
Artis dan pelawak Mandra merupakan terdakwa kasus korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono, membenarkan tersangka tersebut sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pemalsu tanda tangan Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2015, inisialnya AD alias G," kata Suharsono, Selasa (5/10/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Sayangnya, Suharsono enggan membeberkan lebih rinci soal siapa identitas pemalsuan tanda tangan termasuk soal apa motifnya memalsukan tanda tangan.
Saat ini penyidik masih mendalami apakah memang AD yang berniat sendiri memalsukan tanda tangan. Ataukah ada orang lain yang menyuruh AD.
Sebelumnya, Laboratorium Forensik Bareskrim telah menyatakan surat perjanjian yang ditandatangani Mandra palsu, atau non identik.
Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menuturkan dengan adanya pemalsuan itu artinya Mandra telah dijebak dan menjadi korban.
Sehingga bukan Mandra lah yang manandatangi surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan paket program siap siar sinema FTV kolosal, komedi dan film kartun animasi robotik.
Dan sudah jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian itu. Pasalnya tandatangan Mandra di tiga surat itu dipalsukan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mandra yang lain yakni Sonie Sudarsono mengapresiasi kinerja Bareskrim yang telah menahan tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra.
"Kami sangat apresiasi langkah Bareskrim yang telah menahan pemalsu tanda tangan Mandra. Polisi merespon baik kami. Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian," tutur Sonie, Senin (5/10/2015).
Diutarakan Sonie karena kasus Mandra sudah masuk tahap persidangan maka hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk membebaskan Mandra dan minta namanya di rehabilitasi.
"Ini menunjukkan ada konspirasi dari petinggi TVRI dengan broker film untuk menjebak Mandra. Mereka-mereka ini harus dikuak dan segera diadili," tegasnya.
Sonie menambahkan rencananya Rabu (7/10/2015) nanti, ia akan ke Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik dan menjelaskan seluruhnya secara detail.
Sebelumnya Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.