Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

​Kasus Ivan Haz, Mahasiswa Madura Surati Kapolda Metro

Pihaknya tidak ingin kasus ini terlunta-lunta, karena akan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in ​Kasus Ivan Haz, Mahasiswa Madura Surati Kapolda Metro
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sorotan atas kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Komisi IV DPR Fanni Syafriansyah (Ivan Haz) semakin luas.

Ivan dilaporkan seorang bekas pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga dianiaya.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Mahasiswa Madura (FPM2) menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Dalam suratnya nomor 08/E/FPM2/X/2015, FPM2 meminta penyidik bersikap independen, propesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Pihaknya khawatir penyidik ragu dalam menyidik Ivan Haz karena pejabat negara dan Anak mantan Wapres Hamzah.

Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Badrodin Haiti, Ketua DPR, Ketua LPSK, LBH Jakarta dan LBH APIK.

Ketua Bidang Advokasi FPM2 Mujalli meminta Kapolda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Ivan Haz. Pihaknya tidak ingin, kasus tersebut mandeg di tengah jalan karena melibatkan orang penting.

BERITA REKOMENDASI

"Saatnya hukum juga tajam ke atas tidak hanya tajam ke bawah," kata Mujalli, Selasa (6/10/2015).

Secara khusus, pihaknya mengaku prihatin atas kasus tersebut.

Menurut dia, sebagai wakil rakyat dari dapil Jatim XI (Madura) seharusnya Ivan Haz memberikan contoh yang Baik.

"Kami atas nama Pemuda dan Mahasiswa Madura mengutuk keras kasus yang menimpa Ivan Haz. Polda Metro Jaya harus segera memeriksa Ivan Haz," ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus yang dialami Ivan Haz melanggar UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.


Karena sudah diatur dalam UU tersendiri, FPM2 berpendapat bahwa KDRT masuk ranah pidana khusus, sehingga Polisi tidak perlu izin Presiden sebelum memeriksa Ivan Haz.

"Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tidak berlaku bagi pidana khusus. Polda tinggal langsung memanggil Ivan Haz," terang dia.

Pihaknya tidak ingin kasus ini terlunta-lunta, karena akan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

"Ini juga menjadi taruhan bagi aparat kepolisian untuk serius dalam menegakkan supremasi hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas