KPK Akui Kesulitan Selidiki Kasus Korupsi Crane di Pelindo II
Johan mengakui para penyidik menyampaikan hasil keterangan dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya kesulitan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait laporan kasus dugaaan kesalahan aturan dan prosedur dalam pengadaaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2014 di PT Pelindo II.
"(Kesulitannya) Ya menemukan dua alat bukti itu," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Johan mengakui para penyidik menyampaikan hasil keterangan dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan dan keterangan.
Johan pun memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan pidana belum akan dilakukan.
"Kan keterangannya itu belum naik kan. Belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyelidik belum menyampaikan kepada saya. Pelindo masih dalam tahap penyelidikan," kata Johan.
Sekadar informasi, KPK menerima laporan dugaan korupsi terkait pengadaan QCC di PT Pelindo II. Terkait laporan tersebut, KPK sempat meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino pada 15 April 2014.
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Serikat Pekerja terkait pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).