KPK Boleh Sidik Perkara Korupsi Jika Kerugian Negara Minimal Rp 50 Miliar
Draf terbaru revisi Undang-Undang KPK usualn DPR mengatur KPK dapat menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf terbaru revisi Undang-Undang KPK usulan DPR mengatur KPK dapat menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.
"Dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar," demikian bunyi draf pasal 13 huruf (b) revisi UU KPK.
Apabila dalam tahap penyidikan tak ditemukan kerugian negara di bawah Rp 50 miliar, maka kasus ini berikut tersangka dan seluruh barang buktinya harus KPK serahkan ke kepolisian atau kejaksaan, mengacu draf pasal 13 huruf (c).
"Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK," tulis draft RUU tersebut.
KPK juga harus meminta izin pengadilan bila ingin menyadap dan merekam pembicaraan seseorang. Dalam pasal 14 huruf (a) menyebutkan penyadapan dan merekam pembicaraan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan cukup dengan izin ketua pengadilan negeri.
Hal lainnya mengenai umur seseorang dapat menjadi komisioner KPK.
"Pasal 30 huruf (e) menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan yakni berumur sekurang-kurang 50 tahun dan setinggi-tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," begitu tertulis dalam draf revisi.