Wewenang Menteri Susi Makin Besar, Tapi Berbenturan Dengan TNI AL, Polair dan Bakamla
Kewenangan Menteri Susi Pudjiastuti makin besar, tapi sayangnya potensi berbenturan dengan Bakamla, TNI AL dan Polair.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal memiliki Peraturan Presiden (Perpres) tentang illegal, unreported, unregulated fishing (IUU).
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Satuan Tugas Illegal Fishing bentukan Menteri Susi Pudjiastuti akan memiliki wewenang yang lebih besar.
Wewenang yang lebih besar itu antara lain dalam melakukan penindakan yang bekerjasama dengan aparat lainnya seperti TNI Angkatan Laut (AL), Polair dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Perpres tersebut justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.
"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur. Kementerian Kelautan dan Perikanan kan bukan institusi penegak hukum, dimana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan. Tumpang tindih jadinya," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/10/2015).
Margarito menuturkan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan atau illegal fishing adalah optimalisasi perangkat yang sudah ada. Yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri.
"Undang Undangnya juga sudah ada kan. Jangan malah buat satu pasukan baru, yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," tuturnya.
Masih kata Margarito, tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat illegal fishing tersebut, bukan penegakan hukumnya.
Adapun tugas Satgas IUU yang pertama untuk perbaikan tata kelola perizinan. Kedua, memantau proses moratorium agar sesuai dengan ketentuan. Ketiga, verifikasi terhadap eks-kapal asing. Terakhir, menghitung kerugian negara akibat illegal fishing.
"Jadi kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya.
"Jangan memaksakan diri menjadi penegak hukum, KKP itu bukan kementerian penegak hukum, kalau mau jadi penegak hukum ya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung atau lainnya," tambahnya.
Margarito meminta Menteri Susi tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berasal dari pembisiknya. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjatuhkan karirnya sebagai menteri.
"Pelajari aturan perundang-undangan yang sudah ada. UU AntiIllegal Fishing sebenarnya sudah ada, tinggal implementasi saja. Kalau bentuk satgas ini itu, justru membuat anggaran bertambah. Pertanyaannya, PNBP sudah berapa yang dicapai KKP dan disetor ke kas negara," katanya lagi.