Gerindra Belum Satu Suara Sikapi Revisi UU KPK
Hal itu melihat perkembangan ke depan ditengah masalah yang sangat prinsipil
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi partai Gerindra masih belum satu suara menyikapi revisi UU No 30/2002 tentang KPK. Anggota Baleg asal Gerindra Martin Hutabarat mengatakan revisi tersebut merupakan persoalan lama.
"Kewenangan KPK jangan kita preteli karena itu amanat reformasi," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/10/2015).
Ia mengatakan polisi dan kejaksaan belum mampu sepenuhnya memberantas korupsi. Apalagi pekerjaan polisi terlalu banyak.
"Lembaga khusus itu adalah KPK," tuturnya.
Sedangkan anggota Baleg asal Gerindra lainnya Wenny Waouw menilai RUU KPK patut diterima.
Hal itu melihat perkembangan ke depan ditengah masalah yang sangat prinsipil.
Ia melihat masih banyak kekurangan dalan UU KPK saat ini.
"Pantas diterima," imbuhnya.
Wenny secaras pribadi setuju dengan batas usia KPK 12 tahun dalam RUU KPK yang diajukan DPR.
"KPK ini kan sifatnya ad hoc, sementara. Jadi tidak masalah (dibatasi)," ungkap Wenny.
Anggota Komisi III DPR itu melihat kinerja kepolisian dan kejaksaan sudah berjalan efektif. Dengan batas 12 tahun usia KPK yang ditetapkan di RUU, Kepolisian dan Kejaksaan bisa didorong agar lebih baik.
"Jadi, kalau Kepolisian dan Kejaksaan ke depan semakin baik, bisa saja KPK ini tidak sampai (usianya) 12 tahun, bisa saja 10 tahun," jelasnya.