Gerindra Sumut Dukung KPK Ungkap Suap Hakim PTUN Medan, Termasuk Jerat Petinggi Parpol
Irawan juga meyakini KPK akan berlaku profesional
![Gerindra Sumut Dukung KPK Ungkap Suap Hakim PTUN Medan, Termasuk Jerat Petinggi Parpol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-dan-evy-kembali-diperiksa-kpk_20150925_185133.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan termasuk petinggi parpol sekalipun.
"Kita dukung KPK untuk usut tuntas setiap kasus yang mereka tangani, termasuk kasus OTT hakim PTUN Medan dan kasus Bansos Pemprov Sumut,"ujar Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu saat dihubungi wartawan, Kamis(8/10/2015).
Menurut Irawan, dirinya percaya KPK akan menjerat semua orang-orang yang terlibat di perkara dengan tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis tersebut.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada KPK, pihak-pihak mana saja yang perlu untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus setuntas-tuntasnya," ujar Irawan.
Irawan juga meyakini KPK akan berlaku profesional sebagaimana kerjanya selama ini dalam mengungkap kasus korupsi.
Lembaga antirasuah tidak akan pandang bulu, melibas pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga tuntas.
Untuk diketahui, di Pengadilan Tipikor awal bulan ini, istri muda Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengatakan bahwa Surya Paloh ikut dalam pertemuan suaminya Gatot dan Wagub Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP NasDem.
Usai pertemuan itu tidak ada lagi panggilan pemeriksaan dari Kejagung terkait kasus korupsi dana bantuan sosial kepada Gatot maupun para saksi dari Pemprov Sumut.
Evy mengungkapkan, ada empat orang yang hadir dalam pertemuan di Kantor DPP Nasdem.
Mereka adalah suaminya Gatot, Erry, Surya Paloh dan pengacara Gatot, OC Kaligis.
Nama terakhir yang disebut saat itu menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem sekaligus pengacara Gatot yang kini menjadi terdakwa kasus suap terhadap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.