Jaksa Tidak Bisa Jerat Pengguna Jasa Mucikari RA yang Masuk dalam DPO
Chandra menyebutkan saat ini kesaksian dari pengusaha pengguna jasa mucikari artis tersebut juga tidak berpengaruh
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji menyebutkan, meski masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), pengguna jasa mucikari artis Robbie Abbas (RA) tidak dapat kenakan tuduhan pelanggaran hukum.
"Penguna maupun PSK itu, untuk kasus RA belum bisa dijerat pasal apapun," kata Chandra Saptaji ketika dihubungi, Kamis (8/10/2015).
Chandra menyebutkan saat ini kesaksian dari pengusaha pengguna jasa mucikari artis tersebut juga tidak berpengaruh lagi pada pembuktian perkara prostitusi ini.
"Kalau ketemu tidak berpengaruh apa-apa dan tidak berdampak apa-apa pada pembuktian, karena bukti saksi kemarin sudah cukup," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejari Jakarta Selatan menyatakan telah memasukkan seorang pengusaha yang menggunakan jasa prostitusi RA ke dalam DPO Kepolisian.
Pengusaha tersebut dicari karena tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa.
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.