Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tidak Bisa Jerat Pengguna Jasa Mucikari RA yang Masuk dalam DPO

Chandra menyebutkan saat ini kesaksian dari pengusaha pengguna jasa mucikari artis tersebut juga tidak berpengaruh

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Jaksa Tidak Bisa Jerat Pengguna Jasa Mucikari RA yang Masuk dalam DPO
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis, Robbie Abbas seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan mendengar keterangan saksi yaitu Tyas Mirasih dan Shinta Bachir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Namun sidang kali ini kedua saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji menyebutkan, meski masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), pengguna jasa mucikari artis Robbie Abbas (RA) tidak dapat kenakan tuduhan pelanggaran hukum.

"Penguna maupun PSK itu, untuk kasus RA belum bisa dijerat pasal apapun," kata Chandra Saptaji ketika dihubungi, Kamis (8/10/2015).

Chandra menyebutkan saat ini kesaksian dari pengusaha pengguna jasa mucikari artis tersebut juga tidak berpengaruh lagi pada pembuktian perkara prostitusi ini.

"Kalau ketemu tidak berpengaruh apa-apa dan tidak berdampak apa-apa pada pembuktian, karena bukti saksi kemarin sudah cukup," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Kejari Jakarta Selatan menyatakan telah memasukkan seorang pengusaha yang menggunakan jasa prostitusi RA ke dalam DPO Kepolisian.

Pengusaha tersebut dicari karena tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa.

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas