Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Sentra Gakkumdu akan Cepat Selesaikan Pelanggaran Pidana Pilkada

Adanya MoU tentang sentra penegakan hukum terpadu sebagai bukti dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu secara cepat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kapolri: Sentra Gakkumdu akan Cepat Selesaikan Pelanggaran Pidana Pilkada
Amriyono Prakoso
Penandatanganan MoU tentang sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Kapolri, Ketua Bawaslu dan Jampidum di Kantor Bawaslu, Kamis (7/10/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya MoU tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bukti dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana pelanggaran pemilu secara cepat.

Menurut Badrodin, terbentuknya sentra Gakkumdu juga sesuai dengan penjabaran pasal 152 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang membatasi waktu pelanggaran pidana pilkada.

"Memang dilatarbelakangi satu penyelesaian tindak pidana pemilu yang harus cepat sesuai dengan hukum acaranya, berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi," paparnya dalam sambutan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)

Dirinya berharap ada sinergitas antara penyelenggara pemilu dan juga pihak keamanan di daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Menurut dia, koordinasi tersebut agar waktu penuntutan dan penindakan selesai tepat waktu.

"Saya berharap JPU nya sudah memonitor, jadi perkara tidak bolak balik, pemeriksaan secara singkat, itu harapannya," tambahnya.

Selain itu, dirinya menjamin bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan di setiap daerah hingga penetapan pasangan calon terpilih, karena Badrodin menilai justru kerawanan yang tinggi pada saat proses penetapan pemenang pasangan calon.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas