Kapolri: Sentra Gakkumdu akan Cepat Selesaikan Pelanggaran Pidana Pilkada
Adanya MoU tentang sentra penegakan hukum terpadu sebagai bukti dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu secara cepat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya MoU tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bukti dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana pelanggaran pemilu secara cepat.
Menurut Badrodin, terbentuknya sentra Gakkumdu juga sesuai dengan penjabaran pasal 152 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang membatasi waktu pelanggaran pidana pilkada.
"Memang dilatarbelakangi satu penyelesaian tindak pidana pemilu yang harus cepat sesuai dengan hukum acaranya, berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi," paparnya dalam sambutan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Dirinya berharap ada sinergitas antara penyelenggara pemilu dan juga pihak keamanan di daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Menurut dia, koordinasi tersebut agar waktu penuntutan dan penindakan selesai tepat waktu.
"Saya berharap JPU nya sudah memonitor, jadi perkara tidak bolak balik, pemeriksaan secara singkat, itu harapannya," tambahnya.
Selain itu, dirinya menjamin bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan di setiap daerah hingga penetapan pasangan calon terpilih, karena Badrodin menilai justru kerawanan yang tinggi pada saat proses penetapan pemenang pasangan calon.