Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah dan DPR Diminta Hapus Hukuman Mati Lewat Revisi KUHP

Diantaranya melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah dan DPR Diminta Hapus Hukuman Mati Lewat Revisi KUHP
net
Ilustrasi palu hakim 

Langkah tersebut justru berdampak pada munculnya tren penerapan vonis pidana mati di semua jenjang pengadilan.

"Kenaikannya hampir tiga kali lipat, jika dibandingkan dengan jumlah penjatuhan vonis sebelum eksekusi pidana mati dilakukan," ujarnya.

Bagi ELSAM, alasan efek jera (deterrent effect) yang selalu menjadi sandaran berpikir untuk menjatuhkan pidana mati, khususnya pada kasus narkotika, keabsahannya masih dipertanyakan.

Sebab, laporan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menunjukkan adanya peningkatan jumlah pengguna narkotika yang cukup drastis.

Dalam catatan BNN, pengguna narkotika tercatat 3,3 juta jiwa pada 2013, meningkat tajam menjadi 5,1 juta jiwa pada 2015.

Catatan ini semakin memperkukuh hasil survei yang dilakukan oleh PBB dan Dewan Riset Nasional Amerika Serikat, bahwa tidak ada bukti ilmiah yang dapat mendukung penerapan hukuman mati dapat memberikan efek jera.

Di sisi lain, hukuman mati berpotensi pada pelanggaran prinsip sistem peradilan yang jujur dan adil atau fair trial hingga kemungkinan terjadinya kesalahan penghukuman (wrongful conviction) bagi terpidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti dalam kasus eksekusi terhadap terpidana mati Yusman Telambanua.

Sementara, untuk terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang masih mendapatkan penundaan eksekusi lantaran penyelundup Mary Jane telah menyerahkan diri ke otoritas Filipina, menunjukkan adanya indikasi telah terjadinya kesalahan penghukuman kepada perempuan tersebut.

Sebab, seharusnya Mary Jane diperlakukan sebagai korban trafficking atau perdagangan manusia.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas