Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Pansel Capim KPK Ajak Masyarakat Ikut Berperan Dalam Agenda Pemberantasan Korupsi

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi , yang disebut sengaja melemahkan KPK terus menjadi polemik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anggota Pansel Capim KPK Ajak Masyarakat Ikut Berperan Dalam Agenda Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Dari kiri ke kanan, Bambang Widodo Umar Dosen Universitas Indonesia, Betty Alisjahbana anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2015, Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015). Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang disebut sengaja melemahkan KPK terus menjadi polemik.

Untuk itu, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betty Alisjahbana, mengaja masyarakat untuk ikut berperan aktif.

"Langkah-langkah pemberantasan korupsi itu harus berjalan terus. Dan masyarakat harus ikut berperan di dalam menyakinkan bahwa agenda pemberantasan korupsi itu terus, dari ini kita ingin memperkuat pesan itu," kata Betty di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Soal revisi yang dianggap melemahkan KPK Betty tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, sejumlah tugas KPK mulai pencegahan hingga pemberantasan korupsi hanya efektif jika dua hal tersebut terintegerasi.

"Kita lihat negara-negara maju yang tingkat korupsinya sudah rendah, masih ada tuh KPK-nya, kita lihat di Singapur, Hongkong. Kan masih ada. Jadi saya pikir batasan itu menurut saya bertentangan dengan alasan eksistensi adanya KPK," kata Betty.

Menurutnya, banyak pasal yang melemahkan KPK. Di antaranya, soal umur KPK yang dibatasi 12 tahun. Hal itu tidak sesuai dengan TAP MPR nomor 8/2001 yang tidak menyebut batas umur KPK.

"Eksistensi KPK itu dasarnya tap MPR no 8 /2001," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurutnya pasal yang fatal adalah soal penyadapan. Sebab, penyadapan merupakan senjata utama KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan.

"Nah kalau penyadapan harus mendapatkan ijin dari pengadilan tinggi, nah kalau yanng bermasalah hakim bagaimana? Dan sebetulnya penyadapan itu aturannya jelas, prosesnyaa jelas, dan itu diaudit dan itu mengikuti standar internasional mengenai lawful interception," kata Betty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas