Diperiksa KPK, Wagub Sumut Dicecar soal Pertemuan Gatot dengan Petinggi NasDem
Terkait pertemuan tersebut, Erry mengaku itu untuk mencairkan hubungan antara dia dan Gatot.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi menghabiskan sekitar 11 jam untuk menjawab 20 pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erry yang kini menjabat pelaksana gubernur Sumatera Utara dicecar penyidik terkait pertemuan antara dirinya dengan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan petinggi Partai NasDem di Jakarta.
"Jadi banyak hal yang ditanyakan penyidik kepada saya. Ada lebih kurang sekitar 20-an pertanyaan. Salah satu ditanyakan masalah itu (pertemuan di NasDem)," kata Erry usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Terkait pertemuan tersebut, Erry mengaku itu untuk mencairkan hubungan antara dia dan Gatot.
Erry mengaku selama menjabat sebagai wakil gubernur, Erry tidak dilibatkan Gatot memerintah di Sumut.
"Didamaikan ataupun diislahkan oleh bapak Ketua, Pak Surya Paloh," kata dia.
Bekas bupati Serdang Bedagai itu membantah pertemuan tersebut untuk mengamankan sejumlah kasus khususnya yang sedang diselidiki Kejaksaan yakni penggunan dana bantuan sosial (Bansos).
"Tidak ada membicarakan masalah-masalah kasus. Tidak ada hubungan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum," ujar politikus Partai NasDem itu.
Erry sendiri hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sebelum Erry, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Capella juga dimintai keterangannya terkait pertemuan di kantor NasDem.
Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Tiga berkas tersangka yakni OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah 5000 dolar Singapura dan 27.000 dolar Ameriksa Serikat kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.