Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aliah Nyesal Jadi TKI Ilegal Sehingga Telunta-lunta di Negeri Orang

Praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal hingga saat ini masih terjadi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Aliah Nyesal Jadi TKI Ilegal Sehingga Telunta-lunta di Negeri Orang
Dok BNP2TKI
Selama enam bulan bekerja di Dubai, lanjut Aliah, sudah tiga kali ia berganti majikan. Pada majikan pertama, Aliah bekerja selama 18 hari karena majikan suka melakukan kekerasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal hingga saat ini masih terjadi.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terus melakukan berbagai langkah untuk mencegahnya.

Padahal, mereka yang berangkat sebagai calon TKI (CTKI) secara nonprosedural risikonya sangat tinggi, baik dari segi keamanan maupun kepastian perlindungan.

Salah satu TKI yang punya pengalaman pahit karena diberangkatkan secara nonprosedural oleh calo TKI adalah Aliah, warga Tangerang.

Aliah menjadi TKI sektor rumah tangga atau lebih dikenal sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) melalui mekanisme penempatan secara ilegal ke Dubai.

Aliah bekerja selama enam bulan. Namun, ia kemudian dipulangkan melalui mekanisme pemulangan TKI ilegal yang diawaki perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Mekanisme penempatan nonprosedural yang ditempuh Aliah adalah menggunakan jasa calo. Ia tidak berangkat ke Dubai melalui perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Awal bersentuhan dengan calo, Aliah bercerita, dia menerima fee dan dilanjutkan dengan tes kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Semua proses ini dilakukan di rumah. Calo datang ke rumah saya, ngasih uang (fee) dan selanjutnya medical test dan disuruh tunggu di rumah," jelas Aliah, Selasa (13/10/2015).

Jujur saja, kata Aliah, awalnya dia menolak berangkat untuk bekerja ke Dubai. Penolakan tersebut dilakukan karena jarak waktu yang terlalu cepat.

Perjanjian awal berangkat setelah satu bulan dari proses awal, yaitu ketika menerima fee.

"Baru satu minggu saya dipaksa harus berangkat ke Dubai. Jika menolak, uang fee yang sudah diterimanya supaya dikembalikan. Berarti saya harus jual rumah jika mengembalikan uang itu," tuturnya.

Selama enam bulan bekerja di Dubai, lanjut Aliah, sudah tiga kali ia berganti majikan. Pada majikan pertama, Aliah bekerja selama 18 hari karena majikan suka melakukan kekerasan.

"Dengan majikan pertama ini, salah sedikit saja, saya dipukul sama majikan perempuan. Jahat itu majikan perempuan," bebernya.

Lain halnya dengan majikan kedua. Aliah mengaku hanya bisa bertahan tiga bulan. Selama tiga bulan itu, pada awal bekerja, majikannya terlihat baik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas