Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok Aceh Singkil, GMKI Desak Jokowi Copot Kepala BIN

“Kapolri harus bertindak bukan mengembangkan argumen sesat bahwa yang terjadi adalah bentrok warga," kata Ayub.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Bentrok Aceh Singkil, GMKI Desak Jokowi Copot Kepala BIN
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Sebuah rumah ibadah terbakar di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015). Kerusuhan terjadi diduga akibat rencana pembongkaran rumah ibadah oleh Pemkab Aceh Singkil. SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ayub Manuel Pongrekun, meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso agar segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu mengantisipasi peristiwa pembakaran rumah ibadah dan bentrok warga di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Selain Kepala BIN, kami meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, dan Kapolres AKBP Budi Samekto untuk dicopot dari jabatannya karena gagal mengamankan warga korban bentrok,” ujar Ayub dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2015).

Insiden tersebut, menurut Ayub seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah jika saja Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja maksimal. Sehingga hal seperti ini tidak perlu terulang kembali. "Kasus Tolikara pada Juli 2015 lalu dan pembakaran gereja kali ini menunjukkan betapa Sutiyoso gagal lagi melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Dia mengatakan peristiwa di Aceh Singkil menunjukkan bahwa Sutiyoso dan jajarannya memang tidak mampu menjalankan tugas-tugas intelijen. Bahkan ironisnya, personil aparat keamanan tidak mampu menunjukkan rasa aman terhadap warganya.

“Kapolri harus bertindak bukan mengembangkan argumen sesat bahwa yang terjadi adalah bentrok warga . Harus ada yang bertanggung jawab terhadap pecahnya kerusuhan di Singkil,” ujarnya.

Ayub mengatakan peristiwa intoleransi seperti ini bukan kali pertama terjadi di Aceh Singkil, terbukti dengan adanya perjanjian antar warga yang sangat diskriminatif sejak 1979 yang membatasi jumlah rumah peribadatan yang hanya 1 gereja dan 4 undung-undung (rumah peribatan kecil).

Ditambah dengan Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang lebih diskriminatif dari Peraturan Bersama Menteri tentang pendirian Rumah Ibadah. “Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo harus segera evaluasi seluruh perda yang diskriminatif,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan negara terlibat di dalam sebagai aktor dalam peristiwa kerusuhan di Aceh Singkil

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia mengecam keras peristiwa penyerangan di Aceh Singkil, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak konstitusional terhadap warga.

Sebelumnya, sebuah insiden kerusuhan terjadi di Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB. Kerusuhan bermula ketika sekelompok orang bersenjata tajam mendatangi rumah ibadah di Desa Suka Makmur dan membakarnya.

Massa yang berjumlah ratusan orang itu, menurut Bupati Aceh Singkil Safriadi, membakar satu rumah ibadah dan satu undung-undung atau rumah ibadah berukuran kecil. Ketika hendak menuju lokasi ketiga, mereka dicegat oleh polisi dan tentara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas