Laporkan Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Diperiksa Bareskrim
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri alias Taufiq pagi ini, Selasa (13/10/2015) diagendakan diperiksa oleh Penyidik Cyber Crime Bare
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri alias Taufiq pagi ini, Selasa (13/10/2015) diagendakan diperiksa oleh
Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.
Atas laporannya terhadap Hakim Sarpin, kali ini Taufiq akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor soal dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dirinya sebagai pejabat negara.
Sebelumnya, Dedi J Syamsudin kuasa hukum Taufiq mengatakan surat panggilan pada kliennya itu sudah diterima dan pihaknya akan koperatif memenuhi panggilan tersebut.
"Surat panggilannya sudah kami terima. Kami akan datang dan siap diperiksa," ucap Dedi.
Untuk diketahui dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) silam di Mabes Polri.
Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.
Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.